TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandara Komisaris Aszhari Kurniawan akan menyelidiki kemungkinan JAH (31) merampok Sri Wahyuni (42) setelah membunuhnya.
"Kalau memang kita temukan fakta ada barang yang hilang terkait pelarian tersangka, kita akan tambahkan Pasal 365 KUHP," ujar dia di kantornya, Sabtu (22/11/2014).
Diketahui, pasal 365 KUHP adalah pasal yang mengatur tindak pidana pencurian disertai aksi kekerasan, alias perampokan. Berdasarkan pengakuan JAH, lanjut Aszhari, dia tidak mengambil harta korban setelah membunuhnya dengan cara mencekik leher. Namun di tempat kejadian perkara, polisi tidak menemukan ponsel atau dompet korban.
"Masalahnya kan kita enggak tahu apakah si korban ini bawa ponsel atau dompet ke TKP, atau enggak. Sementara, si tersangka enggak mengaku ambil," ucap Aszhari.
Polisi tak habis akal. Aszhari mengatakan, polisi akan menemui keluarga dekat Sri untuk memastikan apakah ada harta korban yang dibawa saat pembunuhan tersebut terjadi. Keterangan keluarga dekat akan jadi pintu masuk awal pasal berlapis ini.
JAH adalah pembunuh sekaligus kekasih Sri Wahyuni. Dia membunuh Sri pada Sabtu (15/11/2014) di pelataran parkir terminal 1A Bandara Soetta, Tangerang. JAH mencekik Sri lantaran Sri menuduh dia berselingkuh dengan wanita lain.
JAH lalu membeli tiket pesawat Lion Air ke Denpasar, Bali. JAH baru terbang sekitar pukul 14.25 WIB. Dari Bali, dia bertolak ke Jayapura, Papua dan transit terlebih dahulu di Makassar.
JAH sempat menginap satu hari di Jayapura sebelum terbang ke tanah kelahiran di Nabire, Papua. Personel Polres Kota Bandara bekerja sama dengan Polres Nabire menangkap tersangka, Jumat (21/11/2014).
Polisi menangkap JAH berdasarkan rekaman CCTV saat JAH keluar dari mobilnya dengan wajah tegang. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.