Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Azhar Jalani Proses Mediasi dengan Kapolda Metro dan RS Mayapada

Kompas.com - 24/11/2014, 14:19 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Tangerang, didahului dengan kesepakatan melakukan proses mediasi.

Pihak yang digugat Antasari adalah Kepala Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit (RS) Mayapada. Sidang yang telah dimulai pukul 11.00 WIB berlangsung hanya selama 10 menit. Dalam kesempatan ini, kedua pihak yang digugat, melalui perwakilannya, bersedia untuk hadir.

Kapolda Metro Jaya diwakilkan oleh empat orang, sedangkan RS Mayapada diwakili dua orang kuasa hukum. "Proses mediasi dilaksanakan selama 40 hari, kami akan layani dengan mediator setelah sidang selesai," kata ketua majelis hakim Thamrin Tarigan, yang memimpin sidang, Senin (24/11/2014).

Kemudian, Antasari bersama perwakilan Kapolda Metro Jaya dan RS Mayapada diantarkan ke ruang mediasi. Di sana, Antasari menekankan bahwa yang dia inginkan hanya baju yang digunakan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen saat ditembak di mobil.

"Sampai saat ini, baju itu kan belum ada. Saya hanya ingin itu, jadi kita bisa lihat secara jelas apakah penembakan dilakukan dari samping atau dari depan, karena ada keterangan yang berbeda-beda," kata Antasari.

Kedua pihak tergugat pun menyanggupi permintaan Antasari, namun dengan catatan. Dari kubu RS Mayapada menyatakan terlebih dahulu akan mencari tahu siapa-siapa saja petugas yang saat itu pertama kali menangani Nasrudin. Sedangkan perwakilan Kapolda Metro Jaya akan mengumpulkan fakta-fakta dan bukti terkait kasus ini terlebih dahulu.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu (3/12/2014) mendatang dengan kembali menghadirkan kedua tergugat untuk menyampaikan bukti-bukti serta temuan mereka sesuai yang sudah disepakati dalam proses mediasi.

Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Antasari ini terkait tuduhan penghilangan barang bukti, berupa pakaian korban pembunuhan. Dalam kasus tersebut, pihak yang dinilai paling bertanggung jawab adalah kepolisian dan rumah sakit yang pernah menangani korban pembunuhan itu.

Baju korban kini dipertanyakan, kenapa tidak pernah dimunculkan dalam sidang kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari. Padahal, baju tersebut dituturkan koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, sudah diakui oleh hakim sebagai barang bukti.

Rencananya, hasil gugatan perdata tersebut akan digunakan Antasari sebagai bahan pengajuan pertimbangan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Selain itu, menurut Boyamin, hasil dua praperadilan Antasari sebelumnya juga akan digunakan sebagai bahan PK.

Antasari menjadi terpidana 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com