"Sesampai di Bali, Denpasar, JAH mengaku membuang barang bukti berupa kunci mobil korban di laut," ungkap AKP Agus Sunarto, Kasubag Humas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta kepada Kompas.com, Senin (24/11/2014).
Menurut Agus, tidak mungkin pihak kepolisian bisa menemukan kunci mobil Sri Wahyuni di laut untuk dijadikan barang bukti. "Ya, tidak mungkinlah, tidak realistis kalo kami mencari kunci mobil yang sudah di buang ke laut," ujar Agus.
Satu-satunya tindakan yang dapat dilakukan, JAH dapat dikenai pasal berlapis akibat menghilangkan barang bukti.
"Akibat dari perbuatan tersangka menghilangkan barang bukti tersangka dapat dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHAP dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15tahun penjara," terangnya.
Saat ini, aku Agus, barang bukti yang baru ditemukan adalah baju JAH yang terkena bercak darah Sri Wahyuni yang dibuangnya di Tol JORR Jalan TB Simatupang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.