"Jadi, hanya minum minuman beralkohol. Kejadian pertengkaran dan pencekikan masih dalam pengaruh alkohol. Tidak ada narkoba," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Selasa (25/11/2014).
Rikwanto menambahkan, sebelum pembunuhan itu terjadi, JAH dan Sri menikmati hiburan malam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, dan di Tamansari, Jakarta Barat.
Menurut Rikwanto, saat ini polisi sedang menyiapkan skenario untuk melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan ini. JAH dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 tentang perampokan dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Ahmad Sabran)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.