"Saat ini, Polres Bandara sedang menunggu kiriman barang bukti dari Papua, yaitu sebuah handphone dan liontin milik korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/11/2014).
Menurut Rikwanto, dua barang bukti itu bisa menambah pasal berlapis bagi JAH. Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan dua barang berharga milik korban yang dibawa ke kampung halamannya, JAH bisa dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
JAH diketahui membawa serta tas korban dan kunci mobil. Tas milik Sri telah dibakar JAH di belakang rumahnya di Nabire. Sementara itu, kunci mobil dibuang JAH ke laut.
"Itu bagian barang-barang yang diambil atau dirampas tersangka. Terkait rampasan itu kita kenakan Pasal 365 KUHP. Itu menambah berat daripada yang dituduhkan. Jadi, penting barang-barang bukti dikumpulkan dalam kaitan pasal yang dituduhkan itu," ujar Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.