"Yang disebut anak-anak adalah berusia 12 tahun. Lebih dari 18 tahun dikatakan dewasa," ujar Aji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014). [Baca: 9 Desember, Terdakwa Pembunuh Ade Sara Divonis]
Sementara itu, batas waktu antara usia 12 hingga 18 tahun disebut masa remaja. Aji mengatakan, Assyifa telah melewati fase usia remaja dan sudah memasuki usia dewasa. Dengan demikian, Assyifa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Baca: Pengacara: Assyifa Baru Menginjak Usia Dewasa]
Dia mengatakan, tidak ada toleransi bagi usia Assyifa ketika membunuh. "Di satu sisi, dia memang baru dewasa. Di sisi lain, dia sudah bisa ditindak secara hukum," ujar Aji.
Pada sidang pekan lalu, pengacara Assyifa, Syafri Noer, menyebutkan, ketika peristiwa pembunuhan itu, Assyifa baru saja menginjak usia 18 tahun. Assyifa memang berulang tahun pada 14 Februari, sedangkan pembunuhan itu terjadi pada 3 Maret.
Karena itu, Syafri mengingatkan kepada majelis hakim bahwa Assyifa baru saja menginjak usia dewasa. Karena itu, Syafri menganggap Assyifa belum dapat mempertimbangkan dengan baik mengenai akibat dari setiap perbuatannya. [Baca: Pengacara Terdakwa Pembunuh Ade Sara Sebut Ucapan Jaksa seperti Kuliah Hukum]
Pembunuhan yang dilakukan oleh Assyifa dianggap sebagai hasil pemikiran Assyifa yang belum stabil. Emosi yang masih meledak-ledak digunakan Syafri sebagai alasan agar perbuatan Assyifa bisa dimaklumi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.