Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk mengurangi kesemrawutan di jalan raya. Selain itu, pembatasan juga bertujuan agar pengendara sepeda motor beralih menggunakan transportasi umum.
"Sudah dari dulu kita pikiran bagaimana cara mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Salah satunya yaitu dengan mengurangi kesemrawutan yang disebabkan oleh pengendara sepeda motor," ujar Akbar, Selasa (25/11/2014).
Karena itulah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi ruang gerak sepeda motor. Salah satunya dengan membuat larangan melintas di jalan protokol. Uji coba pertama akan dilakukan di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada Desember mendatang. Uji coba, kata Akbar, akan berlangsung sebulan. Setelah itu, hasil uji coba akan dievaluasi untuk dikembangkan ke titik lain.
"Setelah uji coba ini, kemungkinan selanjutnya adalah Jalan Sudirman," ujar Akbar.
Diketahui, jika aturan tersebut sudah berlaku, pengendara motor wajib memarkir kendaraannya di gedung-gedung sekitar Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov DKI juga berencana menyiapkan 100 bus tingkat gratis bagi pengendara sepeda motor yang hendak melintasi Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat. Bus tingkat gratis nantinya akan dikelola oleh PT Transjakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.