JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan melintas bagi sepeda motor di jalan-jalan protokol menuai sejumlah kritikan, salah satunya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi, sebelum larangan tersebut diberlakukan, harusnya pemerintah membenahi dulu infrastruktur transportasi massal.
"Selama ini angkutan massal tidak memberikan jawaban terhadap masyarakat," ujar Tulus, Selasa (25/11/2014).
Tulus mengatakan, transportasi massal seharusnya dapat memberikan kenyamanan dan kepastian saat melakukan perjalanan. Sebagai contoh, waktu tunggu untuk menunggu angkutan datang seringkali tidak pasti dan memakan waktu lama. Selain itu, biaya yang ditimbulkan untuk menggunakan transporasi massal relatif mahal.
"Kalau dibandingkan dengan sepeda motor mungkin jauh ya, makanya masyarakat merasa terbantu dengan sepeda motor," ucap Tulus.
Sepeda motor, kata dia, juga lebih menunjang mobilitas meski biaya yang dikeluarkan relatif rendah.
Berdasarka data Dishub hingga 2013, sepeda motor di Jakarta berjumlah 6.211.367 unit dengan tingkat pertumbuhan per hari 1.535 unit. Di Jabodetabek sepeda motor berjumlah 11.949.280 unit dengan tingkat pertumbuhan per hari 3.347 unit.
Diketahui, mulai Desember mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan larangan bagi sepeda motor yang akan melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Jika aturan itu sudah berlaku, pengendara motor wajib memarkir kendaraannya di gedung-gedung sekitar jalan tersebut.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemrov DKI juga berencana menyiapkan 100 bus tingkat gratis bagi pengendara sepeda motor yang hendak melintasi Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat. Bus tingkat gratis nantinya akan dikelola oleh PT Transjakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.