Kejagung juga menggeledah rumah mantan Kepala Dinkes Tangerang Selatan Dadang M Epid. Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin menyatakan, penggeledahan masih berjalan hingga kini.
"Tim sedang menggeledah kantor Dinkes Tangsel dan rumah tersangka D di Tangsel," kata Sarjono, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat siang.
Sarjono melanjutkan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti. "Tim masih berada di sana, belum tahu apa saja yang dibawa dari sana," ujar Sarjono.
Seperti diketahui, pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Dadang, nama-nama lainnya adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, berinisial MJ, Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, berinisial NU. Dari pihak swasta ialah Komisaris PT Trias Jaya Perkasa ST, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, DY, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, HK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.