Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Puji Habis-habisan, Ahok Kini Ragukan Sarwo Handayani

Kompas.com - 29/11/2014, 14:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeberkan kelemahan-kelemahan sosok calon wakil gubernur DKI Jakarta, termasuk mantan Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani.

Pria yang akrab disapa Ahok itu kerap memuji kinerja dan karakter Yani sebagai seorang birokrat di lingkungan Pemprov DKI. Meskipun demikian, di mata Ahok, sebagai birokrat kawakan di Pemprov DKI, Yani memiliki beberapa kelemahan.

"Bu Yani apa berani mencoret (memecat) teman-temannya (pejabat) dan PNS DKI? Mereka sudah kenal lama," kata Ahok, di Lapas Salemba, Jakarta, Sabtu (29/11/2014).

Menurut Ahok, hal itu dapat menghambat rencananya untuk melakukan reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov DKI.

Selama ini, Ahok tanpa basa-basi kerap memberhentikan sejumlah pejabat dari jabatannya terdahulu. Bahkan, beberapa di antaranya kini menjadi staf biasa tanpa jabatan eselon.

"Bu Yani sudah teruji baik bekerja, tetapi dia belum teruji jadi wagub. Kita enggak tahu karakternya seseorang seperti apa, kalau belum jadi wagub, tapi harusnya karakter Bu Yani tidak berubah, sudah usia 60 tahun," kata Ahok.

Ahok sebelumnya membeberkan beberapa kriteria calon pendampingnya di Ibu Kota. Basuki mengisyaratkan calon wagub DKI pilihannya adalah seorang perempuan, senior, berpengalaman di birokrasi, dan bukan seorang penjilat. Kriteria itu mengarah kepada mantan Kepala Bappeda DKI tersebut.

Ahok pun berulang kali menyebut sosok Yani sebagai calon wagub DKI yang ideal untuk membangun Jakarta Baru. Bahkan, ia disebut memperjuangkan nama Yani di hadapan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ahok dapat memilih serta melantik wakil gubernurnya sendiri. Ahok memiliki waktu untuk menunjuk wakil gubernur hingga 15 hari setelah ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Masih berdasar PP itu, pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur. Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur. Wakil gubernur yang dipilih pun boleh berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS.

Tenggat waktu pengusulan nama wakil gubernur paling lambat ialah 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan. Wakil gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.

Jika Gubernur tidak mengusulkan nama wakil gubernur, ia akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com