"Hari ini hasil koordinasi dengan Kejati DKI, berkas perkara mereka sudah lengkap atau P21," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/12/2014).
Pada Oktober lalu, polisi sudah melimpahkan berkas perkara tersangka dari massa FPI ini ke Kejaksaan. Namun, berkasnya baru dinyatakan lengkap hari ini. Selanjutnya, Rikwanto mengatakan, besok akan dilakukan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. Untuk empat tersangka yang di bawah umur, berkas perkara dipisah.
Para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka diancam hukuman lima tahun penjara.
Novel dan Shahab adalah tersangka dalam kasus demonstrasi yang berakhir ricuh di depan Balaikota dan DPRD DKI pada Jumat (3/10/2014). Selain Novel dan Shahab, 20 anggota FPI juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat orang anak-anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.