Tersangka JIS yang meninggal di tahanan yakni Azwar. Patra menduga ada kekerasan dalam penyidikan oleh polisi terhadap Azwar. Karena itu, dia meminta agar jasad Azwar diautopsi. Sebab, kata dia, jasad Azwar tidak pernah diautopsi karena alasan keluarga menolak.
"Sekarang adalah tinggal kemauan lembaga independen seperti Komnas HAM dan kepolisian untuk autopsi. Kalau autopsi dilakukan kepolisian harus independen," kata Patra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014). [Baca: Pengacara: Tidak Ada Bukti Adanya Kejahatan Seksual di JIS, Terdakwa Harus Bebas]
Selain itu, lanjut dia, dalam sidang, ahli forensik, menyatakan autopsi wajib dilakukan jika ada kematian di luar tanda medis. Misalnya, ada dugaan kekerasan pada korbannya.
"Misalnya orang ini sakit sudah berbulan-bulan, meninggal, nah itu wajar namanya. Di luar itu, apalagi ada dugaan kekerasan dalam penahanan, dan dalam norma internasional, wajib dilakukan autopsi. Dilakukan tim independen, baru kita bisa ketahui apa benar dilakukan penyiksaan," ujar Patra.
Itu alasan mengapa ia mengatakan autopsi terhadap jasad Azwar penting. Selain itu, kata Patra, ahli juga menyatakan, keluarga seseorang yang hendak diautopsi tidak boleh menolak demi kepentingan hukum.
"Kami tanya dokter, apakah bisa keluarga menolak, demi hukum dan demi diketahui, itu tidak boleh menolak," ujar Patra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.