"(Sidang) sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Ketua Serikat Pekerja JIS Ruly Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014).
Neil merupakan warga negara Kanada, kata Rully, sementara Ferdinant adalah warga negara Indonesia.
Di JIS, ujar Rully, Neil menjabat sebagai Service Learning Leader, setara dengan Wakil Kepala Sekolah. Adapun Ferdinant adalah asisten guru yang mengampu kelas I SD di sekolah itu.
Kedua guru tersebut sudah menjalani penahanan sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. "Tahanan kejaksaan di Cipinang," sebut Rully.
Kedua guru ini dijerat dengan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 82 saja, mereka bisa terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.