Bahkan terhitung sejak 8 September hingga 2 Desember 2014, petugas menderek sebanyak 175 mobil karena kedapatan parkir di tempat terlarang.
"Hingga 2 Desember kemarin sudah 175 mobil yang kami derek karena parkir sembarangan," ujar Syamsuddin, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Pengendara kendaraan yang melanggar diharuskan membayar denda sebesar Rp 500.000. "Total denda yang terkumpul dari ratusan pelanggar tersebut sebesar Rp 87,5 juta," katanya.
Selain menderek ratusan kendaraan, kata Syamsuddin, pihaknya juga mencabut pentil ratusan kendaraan serta menjaring sepeda motor yang parkir sembarangan.
"Hingga saat ini, ada 855 sepeda motor dan 523 mobil yang dicabut pentilnya. 42 motor dan 66 mobil di BAP Satlantas Polres Jakarta Pusat," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.