Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namanya Dijadikan "Kosakata" Baru, Jonru Lapor Polisi

Kompas.com - 03/12/2014, 13:58 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria bernama Jon Riah Ukur Ginting melaporkan Ahmad Sahal dan Rivan Heriyadi atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporannya sudah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (1/12/2014).

"Laporan atas nama Jon Riah Ukur sudah kami terima," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/12/2014).

Jon Riah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui akun Twitter-nya, bernama Jonru. Dalam akun Twitter itu, Jonru mendapat laporan dari dua orang temannya, Hafidz Ary dan Syafrianti, bahwa ada tindak pencemaran nama baik terhadap Jonru.

Kedua orang ini juga ditunjuk sebagai saksi dalam laporan Jonru. Keduanya memberi tahu kepada Jonru melalui Twitter soal kicauan yang dibuat oleh Ahmad Sahal di akun @Sahal_AS. Dalam kicauannya, Sahal membuat "kosakata" baru bernama Jonru.

"Kosakata" Jonru, versi Sahal, memiliki arti "menghalalkan fitnah kepada orang yang tidak disukai" sehingga bila seseorang ingin mengatakan kata "memfitnah", bisa disebut dengan kata "menjonru".

"Keknya dokumen ttg PKS mau lenyapin NU itu hoax, fitnah ke PKS. Jgnlah kita men@jonru= menghalalkan fitnah ke pihak yg ga disukai," demikian bunyi kicauan yang dipermasalahkan Jonru.

Selanjutnya, Jonru juga mempermasalahkan soal kicauan seseorang yang di retweet Sahal. Sahal melakukan retweet terhadap gambar bertuliskan, "Sesungguhnya menjonru itu lebih kejam daripada pembunuhan."

Tidak hanya mempersoalkan kicauan Ahmad Sahal, Jonru juga mempermasalahkan kicauan Rivan Heriyadi dalam akun @rifanpercos. Rivan telah membuat screenshot berisi halaman digital Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Di sana, tertulis "kosakata" baru dalam bahasa Indonesia bernama "Jonru". Pada gambar tersebut, terdapat sebuah istilah "Jonru" dan "menjonru" yang definisinya adalah sebagai berikut:

"Jon.ru: Perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang) dan men.jon.ru : menjelekan nama orang. (menodai nama baik, merugikan kehormatan)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com