Dalam jumpa pers di Balai Kota, Selasa (2/12/2014), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menampik bahwa kebijakan itu terburu-buru.
Sebagai kompensasi, Pemprov DKI Jakarta menyediakan tambahan lima bus tingkat gratis sehingga total ada 10 bus untuk melayani pengendara sepeda motor yang tidak bisa melintas. Dishub juga akan mengoperasikan 20 bus sekolah sebagai armada tambahan.
Namun, tak ada fasilitas parkir gratis yang disediakan Pemprov DKI. Hanya ada 12 gedung yang menyediakan ruang untuk parkir. Itu pun pengendara masih harus membayar biaya parkir per jam.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bakharuddin mengatakan, rambu pelarangan akan efektif berlaku pada 17 Januari. Sebelumnya, pelanggar hanya akan mendapat peringatan.
Analis kebijakan transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Tory Damantoro, berpendapat, pembatasan kendaraan ideal untuk mengurangi kemacetan. Namun, pemerintah harus memberikan alternatif angkutan bagi warga yang harus meninggalkan kendaraannya.
”Mobilitas masyarakat tidak pantas dibatasi. Karena itu, pembatasan harus dibarengi penyediaan angkutan yang memadai. Selain menambah intensitas dan kapasitas transjakarta, Pemprov DKI bisa membenahi angkutan umum yang melintas di jalur yang dibatasi berikut infrastrukturnya,” kata Tory.
Persiapan lain yang tak kalah penting, kata Tory, adalah mengantisipasi peralihan kendaraan ke jalan-jalan di sekitar ruas Jalan Thamrin. Tanpa manajemen yang baik, kebijakan pembatasan hanya memindah kepadatan ke jalur lain. Menurut Tory, untuk mengetahui kebutuhan angkutan umum, area parkir, dan risiko lain, perlu di analisis jumlah sepeda motor yang sekadar melintas dan sepeda motor yang berhenti. (FRO/MKN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.