Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar "One Day No Car" Warisan Jokowi?

Kompas.com - 05/12/2014, 09:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Jumat (5/12/2014), merupakan hari Jumat pertama di bulan ini, yang artinya para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI menerapkan one day no car atau tidak membawa kendaraan ke tempat kerjanya.

Hal itu mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI sebelumnya, Joko Widodo.

Namun, bagaimana penerapan peraturan tersebut saat ini, setelah Jokowi tidak lagi menjadi pemimpin tertinggi di birokrasi DKI Jakarta?

Pantauan Kompas.com di Balaikota Jakarta, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tampak masih konsisten menjalankan peraturan tersebut.

Seperti yang dilakukannya dalam beberapa bulan terakhir, Ahok memilih menggunakan taksi. Ia tiba sekitar pukul 07.30 dengan menggunakan taksi.

Ternyata, tidak semua PNS DKI konsisten melakukan hal itu. Di lokasi parkir Balaikota tampak banyak PNS yang tiba dengan mengendarai sepeda motor, baik motor pribadi maupun dinas. Di pintu masuk area parkir pun tidak ada lagi papan peringatan seperti sebelumnya.

Pada awal-awal peraturan ini diterapkan, setiap hari Jumat pertama selalu ada petugas yang berjaga di pintu masuk area parkir. Mereka mencegat PNS yang hendak lewat.

Salah seorang PNS yang kedapatan membawa motor, Lukman, bahkan mengaku lupa bahwa hari ini sebenarnya ia tidak boleh membawa kendaraannya itu. "Wah, iya juga ya (ada pelarangan membawa kendaraan). Lupa saya," kata PNS yang tinggal di Rawamangun, Jakarta Timur, itu.

PNS lainnya, Endi, mengaku masih ingat dengan peraturan tersebut. Namun, ia mengaku lebih memilih tetap menggunakan motor karena penindakan terhadap PNS yang melanggar peraturan tersebut sudah mulai mengendur.

"Sudah enggak seheboh dulu. Dulu kan sampai ada yang jaga-jaga di depan. Kalau ketahuan bawa motor sendiri langsung enggak dibolehin masuk," ucap PNS yang tinggal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu.

Ingub Nomor 150 Tahun 2013 mulai diberlakukan per tanggal 3 Januari 2014. Ahok, yang saat itu masih menjadi wakil gubernur, sempat enggan untuk mengikuti peraturan tersebut dengan alasan dia bukan PNS dan kepadatan jadwal kegiatan yang harus dijalankannya.

Ingub berlaku untuk semua PNS, termasuk pejabat di semua tingkatan eselon, mulai eselon I hingga IV. Namun, Ingub tidak berlaku untuk kendaraan dinas operasional seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, truk pengangkut sampah, dan mobil derek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Megapolitan
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Sudah Dievakuasi, Bangkai Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Dibawa ke Bandara Pondok Cabe

Megapolitan
Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Tiga Jenazah Korban Pesawat Jatuh Telah Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri

Megapolitan
Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Marak Kasus Curanmor di Tanjung Priok, Polisi Imbau Masyarakat Kunci Ganda Kendaraan

Megapolitan
'Berkah' di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

"Berkah" di Balik Sumpeknya Macet Jakarta, Jambret Pun Terjebak Tak Bisa Kabur

Megapolitan
Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Ibu di Tanjung Priok Dikira Penculik, Ternyata Ingin Cari Anak Kandung yang Lama Terpisah

Megapolitan
Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Dituduh Ingin Culik Anak, Seorang Ibu di Tanjung Priok Diamuk Warga

Megapolitan
KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

KNKT Bakal Cek Percakapan Menara Pengawas dan Pilot Pesawat yang Jatuh di BSD

Megapolitan
Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Mekanisme Pendaftaran PPDB di Jakarta 2024 dan Cara Pengajuan Akunnya

Megapolitan
Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Cerita Saksi Mata Jatuhnya Pesawat di BSD, Sempat Berputar-putar, Tabrak Pohon lalu Menghantam Tanah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com