Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan Nurhasan menegaskan, hewan yang dilindungi tersebut seharusnya tidak dipelihara secara bebas. Ia meminta sebaiknya hewan itu langsung diserahkan ke Balai Konservasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ya, kalau seperti buaya, itu salah satu hewan dilindungi. Seharusnya pemilik menyerahkan secara sukarela kepada pemerintah, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI," ucapnya, Jumat (5/12/2014).
Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Wahyudi Bambang juga menyayangkan adanya hewan dilindungi yang dipelihara di lingkungan warga. Sebab, populasi hewan seperti buaya saat ini semakin sedikit.
"Kasihan kalau nantinya tidak bisa terurus dengan baik. Tapi, untuk hewan liar begitu, seharusnya ke BKSDA dahulu," katanya.
Menurut dia, jika buaya tersebut ditangani BKSDA, nantinya akan dilakukan observasi dan karantina terlebih dahulu. "Baru nanti pihak sana yang menentukan, hewan itu mau ditempatkan di mana. Apakah ke kebun binatang atau ke alam liar lagi," ucapnya.
Sebelumnya, buaya ditemukan oleh petugas gabungan yang tengah melakukan pembongkaran bangunan liar di kawasan Taman Honda, Tebet, Rabu (3/12/2014) lalu. Buaya tersebut lepas setelah kolam yang biasa dihuninya terkena pembongkaran. Meskipun awalnya dianggap liar, ada warga yang mengklaim bahwa buaya tersebut sudah empat tahun dipelihara setelah ditemukan di pinggiran Kali Ciliwung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.