Menurut Alex, warga juga menuntut biaya ganti rugi bangunan yang layak. ”Pada dasarnya kami mendukung rencana PT KAI meningkatkan pelayanannya. Namun, kami butuh kejelasan, lahan ini mau dipakai untuk apa. Apakah ada ganti rugi?” kata Alex.
Soleh Iskandar, Ketua RT 015 RW 001, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, menambahkan, warga memang tidak punya sertifikat kepemilikan lahan. Namun, mereka punya surat penunjukan rumah dari PT KAI.
Rumah-rumah yang dihuni warga saat ini adalah bekas rumah dinas karyawan PT KAI. Warga dulu membeli rumah itu dari mantan karyawan PT KAI. Mereka juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Agus mengatakan, pihaknya saat ini akan memusatkan perhatian pada lahan yang sudah digusur sebelum menangani tuntutan warga yang lain. ”Soal rencana penggusuran lain dan permintaan warga terhadap akses jalan masih akan dibicarakan,” ujar Agus.
Sementara itu, mulai 16 Desember nanti, dua dari tiga pelintasan kereta tanpa palang di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, akan ditutup untuk mengurangi risiko kecelakaan. (DEA/WIN)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.