"Dalam minggu ini juga, akan dilakukan rekonstruksi di beberapa tempat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/12/2014).
Rikwanto mengatakan, rekonstruksi akan dilakukan mulai dari lokasi Sri dan JAH bertengkar, yaitu di sebuah klub malam. Selanjutnya, rekonstruksi dilakukan di Taman Gajah, Fatmawati, Jakarta Selatan, tempat JAH mencekik Sri Wahyuni.
Semua kronologi pembunuhan itu akan diulang sampai pada adegan jasad Sri ditinggalkan begitu saja dalam mobil Honda Freed di Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, hasil otopsi dari jasad Sri Wahyuni juga sudah dapat diambil oleh polisi.
Sambil menunggu rekonstruksi, polisi akan memeriksa hasil otopsi tersebut untuk memastikan penyebab kematian Sri Wahyuni. "Untuk hasil otopsi, mudah-mudahan hari ini bisa jadi, dan diambil penyidik," ujar Rikwanto.
Seperti diberitakan, Sri Wahyuni ditemukan di mobil Honda Freed bernomor polisi B 136 SRI yang diparkir di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (19/11/2014). Korban ditemukan dengan kondisi sudah membengkak dan membusuk. Tidak lama setelah penemuan jasad Sri, polisi mengetahui bahwa pembunuhan diduga dilakukan oleh JAH.
Pada Jumat (21/11/2014), JAH berhasil diringkus polisi di kediamannya di Nabire. JAH berhasil ditemukan dan ditangkap setelah polisi melakukan penelusuran ke rumah indekosnya di daerah Kemang.
Saat berada di tempat indekos yang disewa JAH, polisi menemukan sebuah kotak handphone dan juga kemasan kartu perdana yang berisi sebuah nomor handphone. Polisi pun mencoba menghubungi nomor yang tertera di kemasan itu. Ternyata, nomor tersebut tersambung ke kakak JAH.
Dari kakak JAH, polisi mengetahui bahwa JAH memiliki istri di Nabire, Papua. Polisi meminta tolong kepada kakak JAH untuk menghubungi istri JAH di Nabire. Sang istri diminta untuk melapor ke Polres Nabire.
Polisi langsung terbang menuju Nabire untuk menangkap JAH. Atas perbuatannya, JAH dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. JAH terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.