Menurut Sri, seharusnya pihak pemberi kredit tak perlu menggunakan tenaga penagih utang jika setiap kendaraan dilengkapi jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Sesuai UU tersebut, polisi bisa memberi bantuan kepada pemberi kredit untuk menarik kendaraan yang dijamin dengan fidusia.
”Hanya, jaminan fidusia ini ditanggung pemberi kredit dan biayanya bisa mencapai Rp 1 juta (per kendaraan),” kata Sri.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Palmerah Jakarta Barat Ajun Komisaris Khoiri menyarankan korban kekerasan penagih utang melaporkan kasusnya ke polisi. ”Hukum positif kita tak mengenal mekanisme penagih utang seperti ini,” tandasnya.
Ulah para penagih utang ini tentu memberikan rasa tak nyaman. Bahkan, kegiatan mereka mengawasi dan mencatat nomor polisi kendaraan di pinggir jalan pun kerap mengundang tanya. Biasanya mereka bergerombol lebih dari lima orang dan masing-masing memegang telepon seluler untuk mencatat nomor polisi yang mereka awasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengimbau warga senantiasa patuh hukum. Menurut dia, jika warga mengkredit kendaraan, bayarlah cicilannya dengan teratur sesuai jadwal. Jika tak mampu mengangsur lagi, kembalikan kendaraan tersebut kepada perusahaan leasing atau bicarakan baik-baik untuk meminta penangguhan atau penjadwalan ulang.
”Jika dicegat para penagih utang, warga sebaiknya juga konfirmasi ulang ke pihak pemberi kredit sebelum menyerahkan sepeda motornya. Tak menutup kemungkinan, tindakan para penagih utang ini digunakan untuk kejahatan,” katanya. (MDN/RTS/WIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.