Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hafitd Juga Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/12/2014, 16:45 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd (19), mendapat hukuman penjara selama 20 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini sesuai dengan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

"Menyatakan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Absoro.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Hafitd dengan tuntutan seumur hidup sesuai dengan dakwaan primernya, yaitu pembunuhan berencana. Jaksa mengungkapkan, saat kejadian pembunuhan, Hafitd memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut. [Baca: Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun untuk Assyifa]

Akan tetapi, Hafitd malah terus melakukannya. Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Hafitd. Hal pertama, tindakan ini telah menyebabkan kematian Ade Sara. Hal kedua, Hafitd telah memutuskan garis keturunan keluarga Suroto dan Elisabeth karena Ade Sara merupakan anak satu-satunya.

Hafitd juga telah membuat penderitaan mendalam bagi orangtua Ade Sara. Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Hafitd dianggap telah menarik perhatian banyak masyarakat. Hafitd juga dianggap berbelit-belit dalam memberi keterangan saat sidang.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Toton Rasyid menyatakan, tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi Hafitd. [Baca: Seusai Divonis 20 Tahun, Assyifa Histeris hingga Pingsan]

Ahmad Imam Al Hafitd menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani. Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta mulut disumpal menggunakan kertas dan tisu. Saat sidang keterangan terdakwa, Hafitd mengaku bahwa dialah yang menyetrum dan membuang jasad Ade Sara di Kilometer 49 Jalan Tol Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Pada kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi bahwa terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Kematian disebabkan sumbatan rongga mulut yang mengakibatkan korban mati lemas. Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com