Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Cerita Sejoli Terdakwa Pembunuh Ade Sara

Kompas.com - 09/12/2014, 17:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — "Sara, mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM) di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ditemukan tidak bernyawa di pinggiran Tol JORR ruas Bintara, Kilometer 41, Bekasi Barat, Rabu (3/3/2014) pagi. Warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, itu merupakan korban pembunuhan."

Paragraf tersebut merupakan cuplikan dari berita awal di Kompas.com ketika jasad Ade Sara Angelina Suroto ditemukan. Ketika itu, belum diketahui identitas pembunuh Ade Sara. Motif pembunuhan tersebut pun belum diketahui.

Sara hanya dikenal sebagai mahasiswi bergelang Java Jazz yang ditemukan tewas. Namun, tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menemukan pembunuhnya.

Selang tiga hari sejak jasad Ade Sara ditemukan, polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan itu. Mereka adalah Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Hafitd adalah mantan pacar Ade Sara dan Assyifa adalah kekasih Hafitd. Motif pembunuhannya pun diketahui karena cemburu.

Hafitd dan Assyifa bersama-sama telah melakukan penyiksaan terhadap Ade Sara. Ade Sara disetrum, dipukul, dicekik, dan tisu dimasukkan ke dalam mulutnya hingga ia meninggal.

Pada awal kasus ini bergulir, Hafitd dan Assyifa sempat ditangani oleh kepolisian dari Polresta Bekasi Kota. Hal ini disebabkan lokasi penemuan atau pembuangan jasad terakhir adalah di Bintara, Bekasi.

Namun, setelah diperiksa, ternyata ada lebih banyak lokasi pembunuhan dalam kasus ini. Ketika pembunuhan terjadi, Hafitd, Assyifa, dan Ade Sara berada dalam satu mobil yang bergerak dan sulit dipastikan di mana Ade Sara benar-benar menghembuskan napasnya yang terakhir.

Banyaknya lokasi pembunuhan menyebabkan kasus ini akhirnya dilimpahkan seluruhnya dari Polresta Bekasi Kota ke Polda Metro Jaya. Kasusnya sempat tenggelam dari pemberitaan media. Hingga akhirnya, pada bulan April, digelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Hafitd dan Assyifa. Kasusnya kembali tenggelam setelah itu.

Pada 16 Agustus 2014, sidang perdana kasus ini akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak terima disebut pembunuhan berencana

Sidang dakwaan yang menjadi sidang perdana dalam kasus ini digelar pada Agustus lalu. Tidak tanggung-tanggung, jaksa penuntut umum Aji Susanto memberikan dakwaan dengan tiga pasal berlapis. Hafitd dan Assyifa juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.

Jenis pembunuhan yang dikategorikan sebagai pembunuhan berencana ini mendapat sanggahan keras dari kedua tim penasihat hukum Hafitd dan Assyifa. Pengacara Assyifa, Syafri Noer, beranggapan pasal yang dikenakan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, tidak tepat.

Menurut dia, pasal yang seharusnya menjadi dakwaan primer adalah Pasal 353 KUHP. "Seharusnya yang dijadikan primer adalah Pasal 353. Bukan malah jadi lebih subsider," ujar Syafri Noer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).

Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian seperti yang dimaksud Syafri juga masuk dalam isi dakwaan kedua terdakwa. Namun, bukan sebagai dakwaan primer atau subsider, melainkan menjadi dakwaan lebih subsider.

Begitu pun pengacara Hafitd yang juga menganggap penggunaan Pasal 340 dalam dakwaan primer tidak tepat. Mereka mengajukan eksepsi atas hal itu. Hal itu pulalah yang terus-terusan diperjuangkan oleh tim pengacara Hafitd dan Assyifa, membebaskan kliennya dari hukuman seumut hidup.

Beragam upaya seperti eksepsi dan pleidoi telah mereka lakukan untuk membela masing-masing terdakwa. Pembelaan yang diajukan oleh Hafitd dan Assyifa maupun penasihat hukumnya telah membuat kedua orangtua Ade Sara, Suroto dan Angelina, bersedih.

Menurut mereka, anaknya telah nyata-nyata dibunuh secara berencana oleh sejoli itu. "Seharusnya, (eksepsi) tidak diterima. Sudah melakukan pembunuhan kok masih neko-neko," ujar Suroto beberapa waktu lalu.

Ibunda Ade Sara, Elisabeth, juga pernah mengatakan anaknya sering mendapat teror dari Hafitd setelah mereka berdua putus. Hafitd sering mengancam akan menyakiti Ade Sara dengan kata-kata kasar melalui media sosialnya. Itu menurut Elisabeth sudah merupakan sebuah rencana pembunuhan terhadap anaknya.

"Yang paling benci dengan anak saya itu Hafitd dan Assyifa. Kebencian mereka sudah ada sejak lama," ujar Elisabeth.

Divonis 20 tahun

Namun, segala bentuk perbuatan harus dipertanggungjawabkan. Sidang kasus pembunuhan Ade Sara pun sudah digelar lebih kurang empat bulan. Hafitd dan Assyifa telah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang putusan hari ini, Selasa (9/12/2014).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi sejoli pembunuhan Ade Sara ini. "Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Setelahnya, Assyifa Ramadhani tidak mampu meninggalkan kursi terdakwa seusai mendengar pembacaan vonis. Dia bergeming di kursi tersebut hingga sejumlah petugas harus menghampirinya.

Mimik wajah Assyifa tampak menerawang. Pandangannya tidak jelas. Matanya merah, tetapi tanpa air mata, seakan sedang merasakan kesedihan yang mendalam. Assyifa berjalan sambil dirangkul sang ibu.

Baru sekitar satu meter meninggalkan ruang sidang, tiba-tiba Assyifa berteriak histeris. Tak lama, tubuh Assyifa lunglai dalam pelukan sang ibu. Dia pingsan. Wajah panik muncul dari ibu Assyifa dan petugas pengadilan yang ikut mendampingi Assyifa keluar ruang sidang. Assyifa pun harus diungsikan ke ruang khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Hafitd langsung berdiri dan memeluk ibunya. Sambil menangis, mereka meninggalkan ruang sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com