Tri ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Kejagung. Tri keluar dengan pengawalan petugas pengamanan di kejaksaan dari gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), sekitar pukul 17.00.
Kejagung menahannya berdasarkan surat perintah penahanan nomor 38/F.2/FD.1/12/2014. Tak banyak kata yang diucap oleh Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan di Dishub DKI itu.
"Saya serahkan ke penasihat hukum saya," kata Tri, ketika ditanya wartawan, Selasa petang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan, Tri akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 25 Desember 2014 mendatang. "Penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Tony.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menyita 1 kapal Katamaran milik Dinas Perhubungan DKI. Penyidik menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada kapal, dengan yang tercantum dalam kontrak perjanjian. Dalam kontrak itu, kapal bekecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan tes, kecepatannya tidak sesuai dengan kontrak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.