Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Api Cemburu Mengantar Sejoli Itu Mendekam di Balik Jeruji

Kompas.com - 10/12/2014, 19:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sejoli pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifah Ramadhani (18) dan Ahmad Imam Al-Hafitd (19), akhirnya divonis hukuman pidana 20 tahun penjara. Pasangan kekasih ini dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Pada usia mereka yang masih tergolong belia, terjadi babak baru dalam kehidupan mereka. Mendekam di balik jeruji bakal menjadi keseharian mereka selama 20 tahun ke depan ketika rekan-rekan sebaya mereka justru menapak kehidupan mapan.

Vonis mereka ditentukan dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Majelis hakim terdiri dari Absoro (ketua), Diah Siti Basariah (anggota), dan Suko Priyo Widodo (anggota).

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Toton Rasyid dan Aji Susanto, menuntut mereka hukuman seumur hidup.

Seusai mendengar vonis tersebut, Assyifah yang mengenakan kerudung berwarna biru tua dihampiri ibunya. Berpelukan, tangis keduanya pecah.

Mahasiswi semester II Kalbis Institute itu tertunduk sambil dipapah ibunya keluar dari ruangan sidang. Tak berapa lama, Assyifah terkulai pingsan.

Setelah vonis Assyifah, majelis hakim membacakan vonis untuk Hafitd.

Sejoli itu membunuh Ade Sara dengan motif cemburu dan sakit hati. Assyifah cemburu karena Hafitd masih sering menghubungi Sara, mantan pacarnya. Sementara itu, Hafitd sakit hati karena diputuskan oleh Sara dengan alasan perbedaan agama. Ia geram karena seusai putus, Sara kembali berpacaran dengan laki-laki berbeda agama.

Berbeda dengan Assyifah, Hafitd yang membunuh Ade Sara karena sakit hati terlihat lebih tenang. Ia menghampiri ibunya yang duduk di kursi sidang dan memeluk ibunya yang menangis tersedu-sedu. Ia justru menenangkan ibunya yang terkejut dengan putusan hakim.

”Saya ingin berbuat lebih baik di penjara. Saya bersalah dan tahu apa risikonya. Doakan saja,” ucap Hafitd tegar.

Orangtua Ade Sara, Suroto (41) dan Elizabeth (40), kecewa dengan vonis hakim. Mereka terduduk lemas di depan ruangan sidang seusai vonis dibacakan. Elizabeth yang memakai blus hitam terlihat murung dan enggan berkomentar.

Suroto berharap, hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa: penjara seumur hidup.

”Kalau sampai mereka mengajukan banding, artinya mereka tidak mengakui perbuatan yang sudah dilakukan,” kata Suroto.

Sebenarnya, Suroto sudah mengikhlaskan kepergian putri tunggalnya itu. Kini, ia tak bisa lagi melihat mahasiswi semester II Universitas Bunda Mulia, Jakarta Utara, itu mewujudkan cita-citanya. Ia juga tidak bisa merayakan Natal bersama-sama. Terakhir, mereka merayakan Natal tahun lalu di Surabaya.

”Saya percaya Sara masih ada di tempat lain dan suatu saat kami akan bertemu kembali,” ujar Suroto.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com