"Berapa pun vonisnya, tak mengembalikan anak saya. Karena mengingat hilangnya nyawa anak saya secara sadis, berapa pun tahunnya, tetap enggak adil, enggak manusiawi," kata Erlita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014) siang.
Kedua terdakwa, F dan R, menurut dia, tidak manusiawi menganiaya putra sulungnya itu hingga tewas. Dia mengaku lemas mendengar tuntutan jaksa kepada keduanya.
"Kalau harus segitu hukumannya, saya mau apa? Mungkin itu sudah pertimbangan mereka. Tapi hakim belum memutuskan. Kita lihat saja nanti apa putusan dari beliau," ujar Erlita.
Jika putusan majelis nanti tidak sesuai dengan Undang-undang, maka dirinya berencana mengajukan banding. Saat ini, kuasa hukumnya mengatakan, kedua terdakwa akan menjalani masa hukuman setengah orang dewasa karena masih di bawah umur.
"Mudah-mudahan ibu hakim melihat bahwa mereka bisa dihukum semaksimal mungkin supaya ada efek jera," harap dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menutut terdakwa F 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja. Sementara terdakwa R dituntut 2 tahun dengan denda dan subsider yang sama.
Dari kasus ini, kedua terdakwa disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terdakwa F mengakui telah menusuk Andi, sementara R mengaku hanya memegang stik golf yang dia dapat dari lawan saat berlangsungnya tawuran.
Terdakwa F dan R diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Andi yang ditemukan sekarat di sekitar Pejaten Village, beberapa waktu lalu. Dia mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam. Andi sempat dilarikan ke RS JMC di Pancoran. Malangnya, nyawanya tak tertolong meski sempat mendapat perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.