Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum reguler non-ekonomi sudah diperbincangkan dengan para pengusaha.
Menurut Akbar, kenaikan tarif untuk angkutan umum reguler non-ekonomi tidak menggunakan peraturan gubernur (pergub), tetapi hanya surat pemberitahuan.
"Kenaikan angkutan umum reguler non-ekonomi sudah dilakukan sejak minggu lalu, seperti taksi, APTB, BKTB, dan kopaja AC. Tapi, untuk bus transjakarta belum ada kenaikan, tetap Rp 3.500 karena ada public service obligation (PSO) dari pemerintah," kata Akbar saat dihubungi, Kamis (11/12/2014).
Dengan demikian, saat ini tarif yang berlaku untuk kopaja AC dan BKTB adalah sebesar Rp 6.500 (dari sebelumnya Rp 5.000), sedangkan tarif APTB menjadi Rp 9.500 (sebelumnya Rp 8.000).
Sementara itu, untuk taksi, tarif buka pintu batas atas menjadi Rp 8.500 (dari Rp 7.000), sedangkan tarif buka pintu batas bawah menjadi Rp 7.500 (sebelumnya Rp 6.000).
"Kalau untuk tarif per kilometer, tarif batas atas jadi Rp 4.600. Untuk tarif batas bawah jadi Rp 4.000," papar Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Emanuel Kristanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.