Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengesahan APBD DKI 2015 Bakal Molor, Ini Kata Kemendagri

Kompas.com - 11/12/2014, 20:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015 diprediksi baru dapat terlaksana 8 Januari 2015. Padahal, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 903/6865/SJ tanggal 2 November 2014 tentang percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2015.

Apabila APBD tidak disahkan di penghujung tahun, maka gubernur, wakil gubernur, serta anggota DPRD DKI tidak menerima gaji selama enam bulan. [Baca: Ini Strategi Ahok jika Pengesahan APBD DKI Molor]

"Intinya kami tetap berharap lebih cepat lebih baik. Kami apresiasi lah langkah-langkah dan niat baik kepala daerah dan DPRD untuk mempercepat pengesahan APBD," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, di Balaikota, Kamis (11/12/2014).

Menurut pria yang akrab disapa Donny itu, Surat Edaran Mendagri hanya sebagai "cambuk" kepada kepala daerah serta DPRD untuk berupaya mempercepat pengesahan APBD. Apabila APBD cepat disahkan, maka program-program unggulan yang telah dirancang di RAPBD bakal segera terlaksana. [Baca: Pengesahan APBD Terancam Molor, Ahok Santai Tak Digaji 6 Bulan]

Pada 24 November 2014 lalu, kata Donny, Kemendagri telah mengirim Surat Edaran Mendagri tersebut kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD.

Sementara itu terkait sanksi yang akan diterima Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan anggota DPRD DKI, Donny tidak ingin menerka-nerka. Ia baru dapat berbicara setelah menerima dokumen APBD yang telah disahkan.

"Kami lihat dokumen diterima Kemendagri tanggal berapa, baru kami bisa bicara sanksi," kata mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri tersebut.

Lebih lanjut Donny menjelaskan mekanisme pengajuan APBD kepada Kemendagri. Setelah APBD disahkan dan mendapat persetujuan dari Pemprov DKI bersama DPRD, tiga hari kemudian disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi.

Butuh waktu sekitar dua pekan atau 15 hari untuk mengevaluasi APBD. Setelah itu, APBD dikembalikan lagi ke kepala daerah dan DPRD.

"Surat keputusan ketua DPRD yang menjadi dasar persetujuan bagi gubernur untuk menetapkan Perda APBD. Sudah ada 19 provinsi yang menyerahkan APBD, 11 provinsi dalam tahap evaluasi dan kami harap provinsi lainnya menyusul," kata Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com