Kepala Satuan Pramong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadisantoso mengatakan, razia miras oplosan dan miras tanpa izin dilakukan merata di lima wilayah. Razia akan dilakukan tanpa batasan waktu.
"Kita lakukan razia terus. Setiap daerah di mana saja, sama kita razia sampai Jakarta bebas dari miras oplosan dan miras tidak berizin," kata Kukuh, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Dalam melakukan razia, kata Kukuh, Satpol PP melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Menengah dan Koperasi dan Perdagangan (Dinas KUMKMP). Pasalnya, proses perizinan penjualan minunan keras di Jakarta harus melalui instansi tersebut.
"Yang berhak memberikan izin jual kan Dinas Perdagangan. Kita dapat data dari mereka. Jadi Satpol PP tahu mana saja yang boleh jual dan yang tidak," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.