Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Dilarang Melintasi Thamrin-Medan Merdeka Barat Selamanya?

Kompas.com - 18/12/2014, 12:10 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat berlangsung 24 jam. Para pengendara motor pun harus mencari jalan alternatif untuk mencapai tujuannya selama 24 jam pula. Atas kebijakan ini, timbul pertanyaan, apakah pengendara sepeda motor dilarang melintasi jalan protokol tersebut selamanya?

"Ya, bisa selamanya," ujar Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawira di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2014).

Irvan mengaku mendengar keluhan-keluhan masyarakat mengenai kebijakan ini. Masyarakat menilai, pengendara motor bukanlah penyebab kemacetan di jalan raya. Selain itu, tingkat kecelakaan tertinggi di Jakarta juga bukan terletak di Jakarta Pusat sebagai wilayah diterapkannya kebijakan ini.

Namun, kata Irvan, tujuan utama pembatasan sepeda motor bukan hanya hal itu. "Memang tidak buat macet, tetapi mereka yang membuat situasi lalu lintas tidak tertib," ujar Irvan.

Dia merujuk kepada pengendara motor yang sering melewati trotoar atau menerobos lampu merah. Karena itu, kebijakan ini merupakan upaya untuk mengatur pengendara motor.

Irvan bercerita, dia mendapat laporan dari salah seorang pekerja di Jalan MH Thamrin. Pekerja itu mengirimkan sebuah foto kondisi Jalan MH Thamrin kemarin. "Pak, lihat, betapa indahnya jalan tanpa motor," ujar Irvan meniru perkataan pekerja itu.

Di luar alasan tidak tertibnya pengendara motor, Irvan juga menjelaskan alasan utama pelarangan motor ini berlangsung 24 jam, bahkan mungkin selamanya. Alasan utamanya adalah untuk mempersiapkan jalan protokol dengan program ERP (electronic road pricing).

Layaknya jalan tol, pengendara kendaraan yang melintas harus membayar. Kendaraan yang boleh melintas hanya roda empat ke atas. Roda dua tidak boleh melaluinya. Aturan pembatasan sepeda motor dilakukan untuk mempersiapkan masyarakat akan peraturan itu.

Jika program ERP sudah terlaksana, artinya pengendara motor memang tidak bisa melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat selamanya. "Ini ujung-ujungnya itu program ERP dan dalam aturannya sepeda motor tidak boleh diambil biaya retribusi. Makanya tidak bisa melintas," ujar Irvan.

Seperti efek domino, ini juga sekaligus untuk menekan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan transportasi umum yang baik. Irvan mengatakan, itu juga menjadi salah satu tujuan kebijakan ini. Kebijakan pembatasan sepeda motor ini akan dievaluasi setelah program berjalan satu bulan.

Hal yang ikut dievaluasi adalah kebijakan pelarangan selama 24 jam itu. Irvan mengatakan, walau Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro memiliki tujuan akhir untuk menyukseskan program ERP, kebijakan ini tetap akan dievaluasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com