Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Divonis 8 Tahun, Istri Syahrial Jatuh Saat Menggendong Anaknya

Kompas.com - 22/12/2014, 15:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayan berusaha membendung kesedihannya atas vonis delapan tahun berikut denda Rp 100 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap suaminya, Syahrial. Majelis hakim menyatakan Syahrial bersalah dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School.

Setelah bertemu suaminya yang keluar dari ruang persidangan di PN Jakarta Selatan, kesedihannya semakin menjadi. Wanita berusia 26 tahun yang tengah menggendong putranya, Farid (3), itu menangis.

Ia menemani Syahrial menuju ruang tahanan sementara PN Jakarta Selatan sambil menjerit-jerit. Syahrial sempat menggendong anaknya yang dibawa sang istri sebelum menyerahkannya kembali. [Baca: Terdakwa Ketiga Kekerasan Seks di JIS Juga Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 100 Juta]

"Yang jelas tidak adil, intinya saya enggak pernah melakukan hal kayak gitu," kata Syahrial. Istri Syahrial meyakini suaminya itu tidak bersalah. Sejumlah kerabat juga menyerukan hal yang sama.

"Enggak mungkin, Syahrial punya anak ya Allah," kata Yayan. Ia kemudian terjatuh sebelum dipapah oleh sejumlah kerabat lainnya. Padahal, ia saat itu tengah menggendong Farid.

Muhammad Boli, pengacara Syahrial, langsung mengajukan banding atas vonis majelis. "Atas putusan majelis hakim tadi, kita penasihat hukum berunding dengan terdakwa, dalam hal ini kita menyatakan banding," ujar Boli.

"Putusan majelis sangat tidak rasional karena selama persidangan dari awal sampai akhir keterangan saksi, baik tingkat penyidikan maupun saksi ahli, menyatakan tidak pernah terjadi sodomi dan di RSCM tidak terbukti visum (sodomi)-nya itu," ujar Boli.

Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Syahrial. Bila tidak sanggup membayar, denda bisa digantikan hukum tiga bulan penjara. Majelis menilai Syahrial terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Turut Serta Melakukan Perbuatan Kekerasan Cabul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com