"Kami tunggu gugatan saja. Debat saja secara hukum di depan hakim," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (22/12/2014).
Basuki mengklaim kebijakannya ini tidak mendiskriminasi pengendara motor. Sebab, lanjut dia, pengendara mobil bakal dikenakan tarif mahal di jalan tersebut melalui pemberlakuan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing). Basuki kemudian berdalih pemerintah memiliki wewenang untuk membuat peraturan terkait pembatasan kendaraan untuk mengatasi kemacetan. Salah satunya ialah dengan melarang pengendara sepeda motor untuk melintas di jalan protokol.
Saat ini, ada sebanyak 10 unit bus transjakarta gratis serta lima unit bus tingkat wisata yang dipergunakan untuk memfasilitasi pengendara motor yang terimbas dari kebijakan itu. Lima unit bus tingkat gratis sumbangan dari Tahir Foundation belum dapat dipergunakan karena masih terhambat proses administrasi di Kementerian Perhubungan. Ia pun mengaku tak ambil pusing jika nantinya banyak parkir liar yang disebabkan kebijakannya ini.
"Enggak apa-apa, biarin aja (banyak parkir liar). Saya bilang kan enggak ada kendaraan umum yang bisa menggantikan motor. Mereka pasti pilih jalan alternatif daripada naik bus," ujar Basuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.