"Iya kami sudah banding," ujar Toton Rasyid kepada Kompas.com, Selasa (23/12/2014). Mengetahui hal tersebut, pengacara Assyifa Ramadhani, Syafrie Noer, pun ikut mengajukan banding. [Baca: Divonis 20 Tahun, Assyifa Banding, Hafitd Pikir-pikir]
Syafrie Noer sebelumnya memang pernah mengatakan akan mengajukan banding apabila jaksa mengajukan banding terlebih dahulu. Syafrie mengatakan, sebenarnya, banyak hal meringankan dari Assyifa yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Dia mengatakan, hal meringankan itu antara lain fakta mengenai usia Assyifa yang masih muda dan masih banyak kesempatan untuk memperbaiki diri. Selain itu, Assyifa juga belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Syafrie juga menilai bahwa Assyifa berkelakuan baik selama persidangan, dan dia menyesali perbuatannya. "Pengajuan banding sudah kami lakukan sepekan lalu," ujar Syafrie.
Sementara itu, pengacara Ahmad Imam Al Hafitd, Hendrayanto, pun sudah mengajukan kontra memori terhadap banding jaksa. Padahal, Hendrayanto sebelumnya mengatakan tidak akan ajukan banding dan menerima vonis dari hakim. [Baca: Pengacara Hafitd Pastikan Tidak Ajukan Banding]
Hendrayanto menyadari, seberat apa pun hukuman yang diterima Hafitd tidak seberat duka yang dirasakan kedua orangtua Ade Sara. "Kita buat kontra memori," ujar Hendrayanto.
Untuk diketahui, dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Hal ini sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Padahal, jaksa telah menuntut Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.