Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/12/2014, 20:46 WIB
KOMPAS.com - Kejahatan terhadap anak-anak, terutama kejahatan seksual, masih terus terjadi di sekitar kita. Yang memprihatinkan, dari beberapa kasus yang terjadi tahun ini, sebagian besar kejahatan seksual terhadap anak itu justru terjadi di tempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi mereka.

Salah satu kasus paling menonjol tahun ini terjadi di lingkungan Jakarta International School (JIS) di Jakarta Selatan. MAK (6), DA (6), dan AL (7), tiga siswa sekolah elite berpenjagaan ketat itu menjadi korban kejahatan seksual.

Ada tujuh terpidana dalam kasus kejahatan seksual di JIS. Lima terpidana, yakni para petugas kebersihan, Afrischa, Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Zainal Abida, dan Syahrial, divonis 7-8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Ahmad Yunus, Senin (22/12). Para terpidana itu akan mengajukan banding.

Pada awalnya, kasus ini hanya melibatkan para petugas kebersihan sekolah itu. Namun, dalam penyidikan lebih lanjut, pihak Polda Metro Jaya menetapkan dua pengajar, Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong, sebagai terdakwa.

Keduanya sudah mulai menjalani persidangan. Kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, membantah dakwaan terhadap para kliennya. Menurut Hotman, terdakwa ditahan tanpa ada saksi fakta atau pun bukti dan kasus itu hanya rekayasa.

Kasus ini memicu kesadaran bahwa ancaman kejahatan terhadap anak-anak bisa terjadi di tempat-tempat yang selama ini kita anggap aman dan steril.

Berdasarkan catatan Kompas, kejahatan seksual ini tak hanya terjadi di sekolah. Di tempat-tempat yang seharusnya aman, seperti panti asuhan dan rumah sendiri pun, anak-anak rentan menjadi korban.

Kasus di panti asuhan yang terungkap adalah penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap IC (14) dan IS (14), dua anak asuh Panti Asuhan The Samuel Home, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, oleh Chemmy Samuel Watulingas (50), pemilik dan pengelola panti itu.

Samuel pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, yang diketuai Herdy Agusten, Selasa (5/12). Terpidana juga didenda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak juga bisa menjadi tempat kejahatan. Salah satu yang ditangani polisi adalah kasus Sugiarto alias Bejo (40), ayah tiga anak, yang mencabuli TS (10), anak tetangganya.

Pencabulan itu dialami TS hampir dua tahun. Bejo melakukan perbuatan jahatnya itu saat TS seorang diri di rumahnya sendiri ketika kedua orangtua TS bekerja sebagai buruh di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Mengira sudah aman

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, para pelaku kejahatan seksual terhadap anak memang mengincar tempat-tempat di mana orang mengira tak bakal terjadi kejahatan. Masyarakat menganggap, anak yang dilindungi sistem penjagaan orang dewasa dengan barier-barier tinggi telah aman dari kejahatan.

”Hal itu meyakinkan keluarga bahwa tak akan terjadi apa-apa dan akhirnya membiarkannya. Padahal, bisa saja orang yang seharusnya melindungi anak-anak punya niat lain terhadap anak-anak tersebut. Pelaku biasanya juga orang-orang dekat, seperti guru, pengasuh, bahkan anggota keluarga sendiri,” ujar Rikwanto.

Menurut psikolog anak dan remaja Irma Gustiana, kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja. ”Pelaku paedofil sengaja mencari tempat yang banyak anak-anak, seperti sekolah. Karena pelaku sangat pintar dan licik, akhirnya anak-anak termakan bujuk rayu mereka,” kata Irma, Jumat (19/12).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com