Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/12/2014, 14:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini seorang wanita menjadi korban salah 'tangkap' akibat ulah para debt collector yang tengah mencari pengutang. Para debt collector itu pun akhirnya dibui karena perbuatannya masuk dalam tindak pidana penculikan.

Dengung aksi para debt collector yang mencemaskan itu lantas menjadi tanya apakah keberadaan para penagih utang ini legal secara hukum. Kriminolog Reza Indragiri Amriel mengatakan, keberadaan penagih utang ini sah-sah saja.

Tidak hanya Indonesia, kata dia, negara luar pun ada model jasa penagihan utang tersebut. "Tetapi di negara lain, (penagihan) tidak dengan kekerasan dan teror. Melainkan dengan cara diplomasi, negosiasi, dan sebagainya. Ada semacam kode etiknya. Ini yang tidak terjadi di Indonesia," kata Reza, kepada Kompas.com, saat dihubungi Senin (29/12/2014).

Ia menilai perekrutan jasa debt collector di Indonesia masih melalui perusahaan-perusahan outsourcing atau pihak ke tiga. Sehingga, tenaga penagih yang dipilih kadang tidak memadai. "Cuma modal fisik saja. Kalau penampilannya seram, maka direkrut," ujar Reza.

Selain itu, jarang ada peraturan dan rambu bagi tenaga penagih dari pihak ke tiga untuk melakukan aktivitasnya dengan patut. Padahal, jika jasa penagih yang disediakan tidak baik, kata Reza, akan berbahaya.

"Berarti hanya menyediakan jasa preman, kalau hanya menyediakan jasa preman berbahaya sekali menurut saya," ujar Reza. Hal senada diungkapkan Kriminolog Adrianus Meliala.

Kata dia, akibat penagihan dilakukan dengan cara yang tidak tepat, kerap muncul menjadi tindakan pidana. "Debt collector dan debt collection sebagai aktivitas itu sah-sah saja. Tetapi cara saat melakukan aktivitas itu yang melawan hukum," ujar Adrianus, melalui pesan singkatnya.

Menurut dia, jika debt collector sudah melakukan tindak pidana, mudah sebenarnya bagi aparat untuk menindak pelakunya. "Namun pihak yang menjadi sasaran (korban) sering malas mengadu karena mereka juga sumber masalah. Karena tidak mau bayar tagihan dan lain-lain," ujar Adrianus.

Sedangkan pihak yang memberi perintah atau atasan debt collector menurut Adrianus kerap sulit untuk ditindak. "Mereka pintar karena selalu berupaya berkelit dari tanggung jawab," ujarnya.

Kendati demikian, penegak hukum diharapkan serius untuk menangani masalah debt collector. Tidak hanya pelakunya, namun pihak yang menyuruh jasa penagih itu juga mesti bertanggung jawab. Terlebih jika aktivitasnya sudah membahayakan keselamatan seseorang.

"Menyuruh orang untuk melakukan sesuatu atau tindakan tertentu, apalagi berkaitan dengan keselamatan nyawa orang lain itu bisa jadi tindak pidana," ujar Kriminolog Erlangga Masdiana.

Ia berpandangan, jika ada problem, perusahaan tidak perlu menggunakan jasa debt collector. Namun, bisa melapor ke penegak hukum. "Kalau ada problem bisa minta bantuan pihak kepolisian. Misalnya, orang tidak mau bayar, itukan bisa jadi pidana bukan cuma perdata. Ada perjanjian tapi dia tidak tepat janji, tidak mau bayar," ujar Kriminolog dari Universitas Indonesia itu.

Ia menyangkan kejadian yang terjadi menimpa salah seorang korban penagih utang di Jakarta Barat, Trisha Tan (34). "Itu kan sebenarnya adalah tindakan melawan hukum. Apalagi menangkap dan menyandera," ujar Erlangga. [Baca: Polisi: Sudah Ketemu, Perempuan di Grand Livina Dibawa "Debt Collector"]

Erlangga memiliki pandangan, para penagih utang seperti debt collector sebaiknya ditiadakan saja.

"Saran saya memang debt collector nantinya tidak boleh ada. Yang pertama bagaimana cara meniadakannya. Maka kalau ada persoalan (utang), jadi bagian perusaahan, jangan (melalui) outsourcing. Perusahaan yang punya piutang itu menagih langsung," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tetangga Sempat Cium Bau Bensin Sebelum Kebakaran Rumah di Pulogadung

Tetangga Sempat Cium Bau Bensin Sebelum Kebakaran Rumah di Pulogadung

Megapolitan
Momen Mencekam Saat Pasar Lama Tangerang Terbakar Hebat, Si Jago Merah Muncul Saat Sedang Ramai Pengunjung

Momen Mencekam Saat Pasar Lama Tangerang Terbakar Hebat, Si Jago Merah Muncul Saat Sedang Ramai Pengunjung

Megapolitan
Usai Kaesang Jadi Kader, DPD PSI Depok Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Lagi

Usai Kaesang Jadi Kader, DPD PSI Depok Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Lagi

Megapolitan
Siasat Muncikari Jerat Anak di Bawah Umur ke dalam Prostitusi 'Online', Berawal dari Masuk ke Jaringan Pergaulan

Siasat Muncikari Jerat Anak di Bawah Umur ke dalam Prostitusi "Online", Berawal dari Masuk ke Jaringan Pergaulan

Megapolitan
Kaesang Merapat, DPD PSI Berharap Wacana 'Nyalon' Wali Kota Depok Jadi Kenyataan

Kaesang Merapat, DPD PSI Berharap Wacana "Nyalon" Wali Kota Depok Jadi Kenyataan

Megapolitan
Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Pasar Minggu

Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Pasar Minggu

Megapolitan
Kebakaran di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Bukan di Area yang Ramai PKL

Kebakaran di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Bukan di Area yang Ramai PKL

Megapolitan
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur Meninggal Dunia karena Serangan Jantung

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur Meninggal Dunia karena Serangan Jantung

Megapolitan
Pasar Lama Tangerang Sedang Ramai Saat Kebakaran, Pengunjung Berhamburan Jauhi Api

Pasar Lama Tangerang Sedang Ramai Saat Kebakaran, Pengunjung Berhamburan Jauhi Api

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan 'Debt Collector' Saat Suami di Luar Kota

Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan "Debt Collector" Saat Suami di Luar Kota

Megapolitan
Kasus Prostitusi Anak Online di Jakpus, Muncikari Panggil Korban yang Dipilih Pelanggan

Kasus Prostitusi Anak Online di Jakpus, Muncikari Panggil Korban yang Dipilih Pelanggan

Megapolitan
'Debt Collector' di Jaksel Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Tagih Utang ke Nasabah Perempuan

"Debt Collector" di Jaksel Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Tagih Utang ke Nasabah Perempuan

Megapolitan
Rayu Hendak Bantu Lunaskan Utang, 'Debt Collector' Lecehkan Perempuan di Pesanggrahan

Rayu Hendak Bantu Lunaskan Utang, "Debt Collector" Lecehkan Perempuan di Pesanggrahan

Megapolitan
Polisi Cari Kemungkinan Pelaku Lain pada Kasus Prostitusi Anak di Medsos

Polisi Cari Kemungkinan Pelaku Lain pada Kasus Prostitusi Anak di Medsos

Megapolitan
Bukti Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Hancurkan Bangunannya

Bukti Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Hancurkan Bangunannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com