"Kasus pertama adalah kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School," ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/12/2014). Dari kasus tersebut, telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Lima orang di antaranya sudah divonis pengadilan dengan hukuman tujuh hingga delapan tahun penjara. Sementara itu, dua orang tersangka lain masih mengikuti proses persidangan.
Peristiwa kedua yang menjadi kasus menonjol adalah kasus unjuk rasa oleh Front Pembela Islam yang berakhir anarkistis. Unjuk rasa tersebut terjadi pada 3 Oktober lalu di depan kantor DPRD DKI Jakarta. Tema dari unjuk rasa itu adalah penolakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dari kasus ini, polisi telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Berkas perkara mereka sudah dinyatakan P-21.
Kasus ketiga yang menjadi perhatian masyarakat adalah kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Ade Sara merupakan mahasiswi yang dibunuh oleh sejoli Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Jasad Ade Sara ditemukan di pinggir jalan Tol Bintara, Bekasi. Saat ini, kedua terdakwa sudah divonis oleh pengadilan. Mereka divonis selama 20 tahun penjara.
Kasus keempat adalah kasus perampokan terhadap karyawati yang terjadi di dalam taksi. Taksi yang dipakai untuk perampokan telah dimodifikasi bagian bagasinya. Saat ini, polisi sudah menangkap sejumlah tersangka atas kasus ini.
"Kasus kelima yang mendapat perhatian adalah kasus penangkapan kurir ganja di Jakarta Utara. Untuk kasus itu, sudah ditangkap seorang sopir truk yang membawa 1,2 ton ganja asal Aceh," ujar Unggung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.