Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan tetap memberlakukan pengaturan parkir liar di kawasan sekitar JNF digelar. Sehingga kendaraan yang parkir liar akan diberlakukan sanksi derek.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, pihaknya akan menyiagakan 17 mobil derek di sepanjang kawasan JNF.
"Tiga akan disiagakan di sekitar kawasan Monas, sisanya disebar, ada yang di Bundaran Hotel Indonesia dan ada juga di titik lainnya," ujar dia saat dihubungi, Selasa (30/12/2014).
Ketujuh belas mobil derek tersebut terdiri dari 14 mobil derek yang dapat menarik mobil ukuran kecil hingga sedang. Dan tiga mobil derek lainnya yang dapat menarik mobil ukuran besar.
Mobil yang diderek akan dibawa ke pul yang berada di tiga lokasi. Pertama di Rawa Buaya, Jakarta Barat, Pulo Gebang, Jakarta Timur, dan Tanah Merdeka, Jakarta Utara. "Mobil yang diderek jika ingin diambil maka pemiliknya harus membayar retribusi sebesar Rp 500.000," tandas Syafrin.
Karena itu, Dishub DKI pun mengimbau bagi pengunjung JNF untuk hanya parkir di kantung parkir resmi yang sudah ditentukan. Adapun lokasi parkir tersebut yaitu parkir IRTI Monas, Parkir Timur Senayan, Polda Metro, Istiqlal, Lapangan Banteng, dan lahan parkir di gedung-gedung sepanjang Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin, misalnya Sarinah atau Carrefour Duta Merlin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.