Surat edaran yang menerima puluhan orang pekerja penanganan segera dengan status pekerja harian lepas (PHL) pun telah diterbitkan oleh beberapa kelurahan.
Para pekerja itu akan membantu kinerja lurah dan PTSP Kelurahan. Setiap pelamar harus memenuhi syarat bertempat tinggal di domisili kelurahan atau paling jauh di kecamatan setempat.
Usia yang dibutuhkan yakni 18-55 tahun dengan ijazah SD. Bagi pekerja yang akan menjadi sopir, wajib memiliki SIM A. Pelamar juga harus menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas. [Baca: Mulai 2015, Wakil Lurah dan Kepala Seksi di Kelurahan DKI Dihapus]
Pekerja yang diterima akan diseleksi oleh pihak kelurahan. Pekerja ini akan menandatangani perjanjian kerjasama dengan kelurahan selama satu tahun.
Mereka akan membantu perbaikan jalan berlubang, trotoar, saluran air, penerangan, dan sampah di wilayahnya. Semua Ketua RT dan RW diminta menyampaikan lowongan atau rekrutmen ini kepada masyarakat.
Menanggapi perekrutan PHL di kelurahan, anggota DPRD DKI dari fraksi PDI-P William Yani mengapresiasi hal tersebut.
Pria yang akrab disapa Yani itu mengatakan lurah dan camat memiliki tanggung jawab untuk menangani kebersihan dan infrastruktur di wilayahnya. Hanya saja, mereka tidak dibekali anggaran untuk penanganan masalah itu.
"Tetapi kan masyarakat tahunya lurah, kalau dia datang tetapi tidak bawa bantuan apa-apa dikomplain warga. Kalau tidak hadir dibilang tidak merakyat, simalakama," kata Yani.
Sedangkan, lanjut dia, Kepala Seksi PU, Kebersihan, atau Dukcapil yang ada di kelurahan belum tentu mau diperintah oleh lurah. Sebab, pimpinan mereka adalah masing-masing Suku Dinas, bukanlah lurah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.