"Nanti jalan yang akan diterapkan aturan itu meluas ke wilayah lain," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budianto, Senin (5/1/2015). Restu mengatakan, perluasan itu akan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Jalan-jalan yang akan dikenai peraturan pelarangan sepeda motor misalnya Jalan Industri, Jalan Angkasa, Jalan Garuda, Jalan Bungur Selatan, Jalan Otista, Jalan Minangkabau, Jalan Dr Soepomo, Jalan Dr Sahardjo, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Restu mengatakan, perluasan ini melihat pelarangan motor di Jalan MH Thamrin yang dinilai efektif. Kata Restu, peraturan itu sukses menekan kemacetan di jalan.
Namun, kata dia, perluasan baru akan diberlakukan setelah evaluasi pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin. Evaluasi baru dilakukan satu bulan setelah program terlaksana.
Jika hasil evaluasi itu benar menunjukkan bahwa pelarangan motor efektif, maka uji coba tahap kedua akan dilakukan.
Pelarangan sepeda motor selanjutnya akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, dimulai dari Semanggi. "Itu nanti kita lakukan pada uji coba tahap kedua. Nanti ada empat tahap," ujar Restu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.