Sekadar informasi, sebanyak 27 perusahaan yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara telah mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI.
"Kami tolak penangguhan. (Perusahaan) pindah saja dari KBN, kalau enggak mampu bayar pekerja ya pindah saja ke Majalengka," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (5/1/2015).
Dari 27 perusahaan yang mengajukan penangguhan, sebanyak 24 perusahaan beroperasi di KBN. Sementara tiga perusahaan lainnya tersebar di wilayah Ibu Kota serta seluruhnya berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) Korea Selatan. [Baca: Tak Mampu Bayar UMP DKI 2015, 26 Perusahaan Ajukan Penangguhan]
Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan merupakan perusahaan garmen dan tekstil. Menurut Basuki, seluruh perusahaan yang ada di Jakarta harus mengikuti peraturan berlaku. Termasuk dengan membayar pekerja sesuai UMP yakni Rp 2,7 juta.
"Toh bukan orang Jakarta yang kerja di sana. Saya enggak mau ada perbudakan di sini. Kalau perusahaan enggak mampu bayar pekerja, pindah ke Majalengka saja toh di sana nilai kebutuhannya lebih murah," ucap Basuki.
Untuk diketahui, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan penangguhan merupakan hak pengusaha. Pemprov DKI, lanjut dia, tidak dapat meniadakan penangguhan karena diatur dalam undang-undang.
Adapun prosedur pengajuan penangguhan antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 176 tahun 2014.
Bahkan, lanjut dia, di dalam Pergub DKI Nomor 176 tahun 2014 yang ditandatangani Gubernur ada pasal yang menyebutkan penangguhan diberikan asal memenuhi syarat.
Setelah perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan penangguhan, proses selanjutnya adalah Dewan Pengupahan DKI akan merapatkan dan memutuskan apakah penangguhan perusahaan diterima.
"Awal Januari 2015, kami akan memeriksa laporan keuangan perusahaan yang mengajukan penangguhan selama dua tahun berturut-turut, surat kesepakatan dengan serikat pekerja, dan mulai survei di lapangan, tidak perlu waktu lama. Setelah itu baru akan diputuskan oleh Gubernur, perusahaan akan diberi penangguhan atau tidak," ucap Sarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.