Salah seorang warga pengguna sepeda motor, Bintang (28), menilai bahwa di kedua kawasan tersebut belum terdapat angkutan umum yang laik. Oleh karena itu, ia menganggap tak pantas apabila peraturan pelarangan sepeda motor diberlakukan di keempat ruas jalan tersebut.
"Kalau di Sudirman masih enggak apa-apa (pelarangan motor diterapkan), kita terima. Nah, kalau di Kemayoran sama Tebet, di situ kan enggak ada transjakarta. Pilihannya cuma angkot. Kalau naik taksi, mahal," ujar warga yang tinggal di Matraman, Jakarta Timur, ini, Selasa (6/1/2015).
Warga lain pengguna sepeda motor, Lukman (26), menilai, rencana perluasan area pelarangan sepeda motor terlalu tergesa-gesa karena tidak dibarengi dengan pembenahan angkutan umum.
"Angkutan umumnya belum laik, gimana orang mau naik angkutan umum. Sebaiknya pemerintah benahi aja dulu angkutan umumnya, diperbanyak. Baru deh itu (pelarangan sepeda motor) diberlakukan," ucap warga yang tinggal di Petukangan, Jakarta Selatan, itu.
Pelarangan sepeda motor yang saat ini diberlakukan di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat rencananya akan diperluas ke wilayah lain. Perluasan jalur itu akan dilakukan dalam uji coba tahap II hingga IV.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budianto mengatakan, jalan-jalan yang akan dikenai peraturan pelarangan sepeda motor antara lain Jalan Industri, Jalan Angkasa, Jalan Garuda, Jalan Bungur Selatan, Jalan Otista, Jalan Minangkabau, Jalan Dr Soepomo, Jalan Sahardjo, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Menurut Restu, perluasan penerapan peraturan tersebut dilatarbelakangi penerapan peraturan yang sama di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat yang dinilai sukses menekan kemacetan di jalan. Namun, kata dia, perluasan baru akan diberlakukan setelah evaluasi pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Evaluasi rencananya akan dilakukan satu bulan setelah program terlaksana, tepatnya pada 17 Januari mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.