"Kita tentu senang (ada swasta mau membangun moda transportasi massal di Jakarta). Dia (PT Adhi Karya) mau investasi, tetapi saya bilang ada dua syarat yang harus mereka penuhi," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (13/1/2015).
Syarat pertama adalah harus ada perjanjian yang mengatur tentang syarat pembangunan fisik monorel. Apabila PT Adhi Karya membangun infrastruktur di atas lahan DKI dan di tengah jalan, pembangunan itu tidak dapat dilanjutkan, maka Pemprov DKI berhak untuk melakukan pembongkaran bangunan fisik itu.
"Kalau (pekerjaan) kamu mangkrak, waktu nancepin bangunan di tanahnya kami, semua barang Anda yang mangkrak itu punya kami. Kami sita, kami robohkan, dan mau kami pakai, itu urusan kami," kata Basuki. [Baca: PT JM Kesal Diperlakukan Tidak Adil oleh Ahok]
Kemudian, syarat kedua, lanjut dia, apabila pembangunan monorel telah selesai, tetapi saat beroperasional PT Adhi Karya merasa rugi dan memberhentikan operasional monorel, Pemprov DKI tidak memiliki kewajiban apa pun untuk membayar kerugian tersebut.
Di sisi lain, lanjut Basuki, Pemprov DKI berhak mengambil alih pengoperasian monorel tanpa mengganti biaya investasi yang telah digelontorkan PT Adhi Karya. Basuki mengaku mengajukan dua syarat pembangunan monorel itu kepada PT Adhi Karya agar proyek tidak lagi mangkrak seperti PT Jakarta Monorail (PT JM).
"Jadi, (swasta) jangan keenakan, barangnya sudah jadi, merasa rugi dan memaksa DKI untuk beli, atau kalau kami mau mengoperasikan, dia bilang bayar dulu dong kereta kami, saya enggak mau lagi kejadian itu. Saya tidak mau mangkrak lagi," ucap Basuki.
PT Adhi Karya menawarkan pembangunan monorel di tiga koridor, yakni Bekasi-Cawang, Cibubur-Cawang, dan Cawang-Kuningan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.