Bahkan, dia menyebut tiang pancang mangkrak tersebut sebagai monumen kebodohan Pemprov DKI. "Tiang enggak jelas itu jadi monumen bersejarah saja. Telah terjadi kebodohan Pemprov DKI saking nafsunya kepingin ada transportasi massal," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (13/1/2015).
Tiang-tiang pancang monorel itu mulai dibangun oleh Gubernur DKI Sutiyoso pada tahun 2004 lalu. Lebih lanjut, Basuki mengatakan, dalam membangun monorel di Jakarta, PT Adhi Karya berencana untuk kembali menggunakan tiang pancangnya itu. [Baca: Ahok Cari Formula Hadapi PT Jakarta Monorail]
Menanggapi hal tersebut, Basuki menyerahkannya kepada PT Adhi Karya untuk menagih utang kepada PT JM. "Katanya dia (Adhi Karya) mau pakai (tiang pancang) lagi. Mereka akan ribut lagi dengan PT JM karena PT Adhi Karya kan yang punya tiang pancang itu," kata Basuki.
Sekadar informasi, pemegang saham mayoritas PT JM Ortus Holding masih terlibat sengketa harga ganti rugi tiang pancang bersama PT Adhi Karya. Kemudian, PT Adhi Karya meminta Ortus melunasi pembayaran tiang seharga Rp 193 miliar. Sebaliknya, Ortus meminta biaya ganti rugi tiang sebesar Rp 130 miliar.
Saat ini, sengketa harga tiang masih diteliti oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2012, status kepemilikan tiang-tiang monorel masih menjadi hak PT Adhi Karya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.