"Tanggal 18 kami lakukan penertiban dengan tilang," kata Martinus seusai bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, Rabu (14/1/2015).
Saat ini, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI sedang melengkapi kawasan tersebut dengan marka jalan. Melalui pemasangan marka jalan itu, nantinya pengendara motor dapat dikenakan sanksi tilang, bukan lagi teguran. Sebab, sudah ada bukti pelanggarannya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberi masukan perihal kawasan mana saja yang akan dipergunakan untuk perluasan kebijakan tersebut.
"Untuk perluasannya belum ada, karena memang sesuai rencana Pemprov DKI, Jalan MH Thamrin ini akan menjadi icon penerapan kebijakan itu dan sudah ada bus tingkatnya juga," kata Martinus.
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya mengklaim pelaksanaan pelarangan perlintasan sepeda motor di kawasan Bunderan Hotel Indonesia (HI)-Medan Merdeka Barat mengurangi kemacetan. Menurut dia, kebijakan tersebut membuat warga pengguna kendaraan pribadi dan pengendara transportasi massal semakin nyaman berkendara.
"(Kebijakan ini) hampir mengurangi 30-40 persen simbol-simbol kemacetan. Orang yang melintasi jalan itu sudah merasa nyaman dan mereka sudah bisa memprediksi waktu perjalanan," kata Martinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.