Kebijakan yang baru diputuskan pada Rabu (15/1/2015) kemarin ini banyak menuai protes dari pengendara motor. Salah satunya Wijiyanto. Wiji, begitu pria itu disapa, menilai peraturan pembatasan motor saja sudah sangat merugikan, ditambah ada denda sebesar Rp 500.000.
Meski kebijakan pelarangan sepeda motor sudah berjalan selama sebulan, sampai saat ini, Wiji masih kesulitan mencari jalan alternatif. "Aduh, Pak Ahok seneng banget buat orang susah," ujar pria yang bekerja sebagai pedagang itu.
Sama halnya dengan Wiji, Samsudin yang bekerja sebagai tukang ojek juga mengaku keberatan dengan sanksi yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro jaya itu. Denda sebesar Rp 500.000 itu dirasa Samsudin terlalu besar dan sangat memberatkan. Terlebih lagi, pendapatannya sebagai tukang ojek hanya Rp 80.000 sehari.
"Kalau ditilang, uang ngojek cuma buat bayar tilang doang, malah nombok," ujar Samsudin, Kamis (15/1/2015).
Sementara itu, Zajuli, seorang pengendara motor lainnya, mengatakan, meski dinilai memberatkan dan merugikan pengendara sepeda motor, mau tidak mau, peraturan harus tetap ditaati. Sebab, lanjut dia, jika peraturan tersebut tidak ditaati, hal itu akan merugikan dirinya sendiri.
"Berat sih berat, tapi mau gimana lagi, kita mah cuma rakyat kecil, pasrah aja dah," ucap Zajuli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.