"Nggak, kami nggak memberikan ganti rugi," ungkap Fidiyah Rokhim, Camat Jagakarsa, saat ditemui dalam pembagian SP 1 kepada PKL, Kamis (15/1/2015).
Para PKL di Jalan Lenteng Agung hanya mendapatkan bantuan berupa tenaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu mereka memindahkan barang-barang. Selain itu, bantuan juga berupa truk yang berasal dari Kecamatan Jagakarsa, Kecamatan Cilandak, Kecamatan Mampang, Kecamatan Tebet, serta dari Wali Kota Jakarta Selatan.
Ganti rugi juga tidak diberikan karena tanah yang mereka tempati merupakan tanah negara. Yahya, Kasatgas Pol PP Kecamatan Jagakarsa, mengatakan, pemerintah tidak pernah menyuruh para PKL berdagang di sepanjang jalan tersebut.
"Ya itu tanah punya pemerintah. Kita nggak pernah menyuruh mereka bikin bangunan di situ," kata Yahya saat ditanya soal ganti rugi.
Senada dengan pihak kecamatan, Arun, salah satu pedagang di Jalan Lenteng Agung, membenarkan bahwa pemerintah tidak memberikan ganti rugi.
"Memang nggak direlokasi, cuma ditertibkan saja. Pemerintah cuma bantu pindahan dan truk saja," tutur Arun kepada Kompas.com.
Perlu diketahui, Kecamatan Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, akan mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama bagi para PKL di sepanjang Jalan Lenteng Agung, Kamis (15/1/2015).
Menanggapi hal ini, para PKL mengaku pasrah dan menyadari bahwa tanah yang mereka gunakan merupakan milik pemerintah sehingga mereka tidak menolak bila ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.