Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Semua Pelanggar Ditilang di Zona Larangan Sepeda Motor

Kompas.com - 16/01/2015, 18:46 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memberikan toleransi kepada pelanggar aturan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat setelah aturan tersebut benar-benar berlaku pada 18 Januari 2015 mendatang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, sanksi tilang sebetulnya sudah berlaku setelah melewati satu bulan uji coba pelarangan sepeda motor. Namun ada juga sanksi yang berupa teguran tertulis.

"Teguran tertulis itu diperuntukan bagi pelanggar aturan yang belum tahu sama sekali aturan tersebut," ujar Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/1/2015). [Baca: 18 Januari, Polisi Tilang Motor yang Lintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat]

Indikasi pengendara belum mengetahui aturan tersebut, lanjut dia, adalah kendaraan yang dikendarainya bernomor polisi luar kota Jakarta. "Pelat-pelat luar Jakarta yang pengendaranya mengaku belum tahu aturan tersebut masih diberikan teguran tertulis saja," kata Martinus.

Sementara itu, bagi pengendara dengan pelat kendaraan DKI Jakarta dianggap sudah tahu aturan tersebut. Sehingga sanksi tilang dari Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 tentang pelanggaran rambu dengan denda maksimal Rp 500.000 sudah mulai diberlakukan.

Ia mengatakan, untuk menguatkan kembali aturan tersebut, Polda Metro Jaya juga akan menambah rambu-rambu atau marka di kawasan pelarangan sepeda motor. Sementara itu, petugas polisi yang disiagakan, kata dia, kemungkinan tidak akan terlalu banyak ditambah.

"Marka jalan atau rambu-rambu lah yang paling penting karena meski benda mati, hal-hal itu memiliki kekuatan hukum yang hidup. Kalau dilanggar, ada sanksinya. Petugas hanya untuk eksekusi saja," kata Martinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com