Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat... Lokasi yang Kerap Jadi Tempat Pencurian Air di Jakarta!

Kompas.com - 17/01/2015, 08:00 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah defisit ketersediaan air bersih dan tidak adanya penambahan air baku di Jakarta, muncul oknum-oknum yang kerap membuat pelanggan air bersih semakin merugi. Para oknum tersebut sengaja melakukan pencurian air dan sambungan ilegal. Alhasil, pasokan air bersih ke pelanggan terganggu secara kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

Saat ini, untuk memenuhi hak pelanggan, Palyja melakukan tindakan represif terhadap para oknum tersebut. Bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan PAM Jaya, secara berkala Palyja melakukan penindakan.

Berdasarkan catatan Palyja, pada 2014 lalu kawasan Kebon Tebu, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pangeran Jayakarta, Rawa Simprug, Tembok bolong, Mangga Besar, Tanjung Duren Utara, Pesing Garden, Kedaung Kali Angke, serta Pejagalan menjadi area yang didatangi petugas Palyja, Polda Metro Jaya, dan PAM Jaya. Setelah melalui proses investigasi, di tempat-tempat tersebut ditemukan pencurian dan sambungan ilegal dengan berbagai modus.

Khusus di Pejagalan, Palyja bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar pencurian air berkedok Instalasi Pengolahan Air (IPA). Tak main-main. Air bersih yang berhasil diamankan itu jumlahnya mencapai 40 lps atau setara pemakaian air untuk 36.000 orang. Sebanyak 15 orang berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

Wakil Presiden Direktur PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Herawati Prasetyo, di Jakarta, Kamis (8/1/2015). Aksi penindakan tersebut dilakukan sebagai salah satu komitmen Palyja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dengan cara menurunkan tingkat kehilangan air atau Non Revenue Water (NRW).

"Tindakan pencurian dan penggunaan air ilegal tersebut sangat merugikan pelanggan. Pasokan air bersih menjadi terganggu secara kualitas, kontinuitas, dan kuantitas. Oleh karena itu, tindakan tersebut diancam dengan hukuman pidana dan denda," kata Herawati.

Herawati menjelaskan, denda tersebut mutlak diberikan karena melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perda DKI no 11 tahun 1993 dan juga SK Direksi PAM Jaya No 72 Tahun 2014.
Sebagai langkah penegakan hukum, lanjut dia, Palyja bekerja sama dengan Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap oknum pencuri air. Tim operasional penanganan dan deteksi kebocoran bekerja secara aktif 24 jam (shift) melakukan perbaikan dengan metode survei dan peralatan berteknologi tinggi.

Selain itu, lanjut Herawati, pihak Palyja juga mengajak pelanggan dan warga Jakarta untuk ikut aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk pencurian air ke call center 24 jam 2997 9999 atau SMS 0816 725 952. Masyarakat juga bisa melaporkan tindakan ilegal tersebut ke komite etik Palyja melalui SMS 0818 725 952 atau e-mail ke ethics.committee@palyja.co.id.

Baca juga: Ini Lho Penyebab Air Keruh di Rumah Pelanggan!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com