Peraturan ini diuji coba pada 17 Desember 2014. Masa uji coba itu berakhir pada Sabtu (17/1/2015). Dengan demikian, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tersebut akan ditilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
Namun, masih ada pengendara motor yang coba-coba melintas di jalur tersebut. Kebanyakan, mereka mengaku tidak tahu atau lupa. Alhasil, polisi lalu lintas pun menilang mereka.
"Maaf, Pak, saya pikir sudah boleh lewat lagi. Sebulan kemarin kan sosialisasi doang katanya," ujar Andri di Bundaran Hotel Indonesia, Senin (19/1/2015).
"Habis (uji coba) sebulan bukan boleh lewat lagi, Pak, tapi malah penindakan," jawab salah seorang polisi lalu lintas.
Kemudian, Andri pun diminta untuk mengeluarkan SIM serta STNK-nya. Akan tetapi, Andri belum bisa menunjukan STNK-nya karena masih dalam proses di Samsat. Setelah dilihat oleh polisi, polisi pun mengeluarkan slip tilang berwarna merah dan hendak mengisi slip tersebut dengan identitas Andri sesuai SIM.
"Kok slip merah, Pak?" tanya Andri.
"Bapak maunya slip biru?" polisi balik bertanya.
"Slip biru-lah. Saya kan ngaku salah," jawab Andri.
"Kalau slip biru saya kasih. Tapi, artinya Bapak langsung bayar ke bank ya, Rp 500.000," kata polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.