Peraturan ini diuji coba pada 17 Desember 2014. Masa uji coba itu berakhir pada Sabtu (17/1/2015). Dengan demikian, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tersebut akan ditilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
Namun, masih ada pengendara motor yang coba-coba melintas di jalur tersebut. Kebanyakan, mereka mengaku tidak tahu atau lupa. Alhasil, polisi lalu lintas pun menilang mereka.
"Maaf, Pak, saya pikir sudah boleh lewat lagi. Sebulan kemarin kan sosialisasi doang katanya," ujar Andri di Bundaran Hotel Indonesia, Senin (19/1/2015).
"Habis (uji coba) sebulan bukan boleh lewat lagi, Pak, tapi malah penindakan," jawab salah seorang polisi lalu lintas.
Kemudian, Andri pun diminta untuk mengeluarkan SIM serta STNK-nya. Akan tetapi, Andri belum bisa menunjukan STNK-nya karena masih dalam proses di Samsat. Setelah dilihat oleh polisi, polisi pun mengeluarkan slip tilang berwarna merah dan hendak mengisi slip tersebut dengan identitas Andri sesuai SIM.
"Kok slip merah, Pak?" tanya Andri.
"Bapak maunya slip biru?" polisi balik bertanya.
"Slip biru-lah. Saya kan ngaku salah," jawab Andri.
"Kalau slip biru saya kasih. Tapi, artinya Bapak langsung bayar ke bank ya, Rp 500.000," kata polisi.
"Kalau slip merah memang berapa?"
"Slip merah tergantung ketok palunya. Jadi, Bapak mau slip merah atau biru?"
Akhirnya, Andri pun memilih menerima slip merah. Dia akan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Januari nanti.
Pengendara lain, Ardi, juga ditilang oleh polisi karena mencoba menerobos Jalan MH Thamrin melalui Bundaran HI. Berbeda dengan Andri, Ardi mengaku tidak tahu sama sekali dengan peraturan itu. Dia mengaku baru hari ini melewati jalan itu.
"Saya enggak tahu. Baru kali ini lewat sini," ujar Andri.
Polisi pun menjelaskan kepada Andri bahwa sepeda motor sudah dilarang melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat sejak satu bulan yang lalu.
Sebulan sebelumnya, polisi hanya menghalau pengendara motor yang mencoba menerobos. Akan tetapi, setelah satu bulan, polisi akan melakukan penindakan berupa penilangan terhadap sepeda motor yang melewati jalur ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.