Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Polisi Jakarta yang Edarkan Narkoba Dipastikan Dipecat

Kompas.com - 19/01/2015, 17:49 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima anggota polisi tertangkap karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba pekan lalu. Mereka dipastikan akan diberhentikan dari tugasnya secara tidak hormat alias dipecat.

"Kelima anggota polisi ini pasti akan dipecat, saya jamin itu, karena kami ingin membersihkan anggota kami yang menyalahgunakan narkoba," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Selain dipecat, lanjut Martinus, kelima anggota polisi tersebut tetap menjalani proses hukum yang berlaku. "Pemecatan adalah bagian dari hukuman kode etik kepolisian. Mereka juga akan diproses sebagaimana adanya penyalahgunaan narkoba di masyarakat," ucap dia.

Saat ini, kata Martinus, kelimanya sudah ditahan dan menunggu kelengkapan berkas untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kepolisian juga masih berusaha untuk meneruskan penyidikan untuk mengungkap bandar besar dari kasus ini.

"Kami masih melakukan upaya-upaya penyelidikan untuk mengembangkan lebih besar lagi dari siapa asal barang-barang (bukti) ini," ujar Martinus. [Baca: Lima Polisi Tertangkap Kasus Narkoba, Keberhasilan dan Keprihatinan]

Sebelumnya, jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap lima orang polisi yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah ND, SK, ST, AAK, dan SD yang ditangkap dari tiga tempat kejadian perkara yang berbeda.

ND anggota Samapta Polres Jakarta Selatan, SK anggota Saturan Sabhara Polres Jakarta Selatan, dan ST yang berasal dari Satuan Intelkam Polres Jakarta Selatan ditangkap di Jalan H Syaip Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2015) lalu.

Ketiganya tertangkap bersama dengan HSK yang merupakan karyawan salah satu TV swasta. Sementara AAK yang merupakan anggota dari Direktorat Sosbud Baintelkam Polri tertangkap di Jalan RS Fatmawati pada Kamis (15/1/2015).

Dan pada Jumat (16/1/2015) di Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat, polisi menangkap SD yang merupakan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat. ND, SK, ST, dan HK melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dnegan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara AAK dan SD melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dnegan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com